INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PELALAWAN
TUGAS DAN FUNGSI
INSPEKTORAT
Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan membina dan mengawasi pelaksanaan urusan dan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Inspektorat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan teknis bidang, pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, monitoring dan kegiatan pengawasan lainnya;
Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
Penyusunan laporan hasil pengawasan;
Penyelenggaraan kegiatan terkait dengan pengawasan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyeenggaraan Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan unit pelayanan gratifikasi (UPG) serta layanan pengaduan masyarakat;
Pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
SEKRETARIAT
Sekretariat menyelenggarakan tugas pelayanan administrasi, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait perencanaan program, keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah, serta kepegawaian dan umum.
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pelayanan administrasi dalam pengkajian, penyusunan dan pengusulan Rencana Strategis, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, dan Laporan Kinerja Pemerintah pada Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan;
Penyusunan dan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perencanaan program, keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah, serta kepegawaian dan umum;
Penyelenggaraan pemantuan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan; dan
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud , Sekretaris dibantu oleh Kelompok Jabatan
Fungsional.
SUBBAGIAN KEUANGAN, UMUM dan KEPEGAWAIAN
Subbagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
Penyiapan rencana dan program kerja administrasi dan umum;
Pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;
Pengelolaan administrasi, inventarisasi, pengkajian, analisis pelaporan;
Pengelolaan urusan kepegawaian;
Pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
Pengelolaan urusan keuangan lingkup administrasi dan umum;
Pelaksanaan konsultasi, koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait;
Pelaporan pelaksanaan tugas administrasi dan umum;
Pelaksanaan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
Penyiapkan dan menyusun rencana dan program kerja sesuai dengan lingkup dan tugasnya berdasarkan kebijakan dan arahan dari Sekretaris;
Menganalisis bahan kebijakan teknis Sekretariat Inspektorat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
Menyiapkan/ menyusun serta mendistribusikan bahan konsep naskah dinas sesuai petunjuk dari pimpinan yang meliputi umum dan administrasi sesuai dengan Pedoman Tata Naskah Dinas;
Mengkoordinasikan pelayanan kerumah tanggaan Inspektorat untuk mendukung pelaksanaan tugas Inspektorat;
Mengkoordinasikan penatausahaan perlengkapan/ aset dan administrasi perjalanan dinas sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan;
Melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana Inspektorat yang meliputi perencanaan kebutuhan barang, pengadaan, pendistribusian, pemanfaataan, pemindah tanganan, penghapusan, pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana;
Menyusun bahan penyusunan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian dan mutasi pegawai sesuai dengan Pedoman Pola Karier Pegawai;
Menyusun bahan pembinaan disiplin, pengembangan pegawai, potensi dan kompetensi pegawai untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja pegawai;
Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Sekretaris sebagai bahan pengambilan keputusan / kebijakan di Subbagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian;
Menyusun bahan pembinaan disiplin untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja pegawai;
Menyusun dan/atau mengoreksi bahan pengembangan pegawai, potensi dan kompetensi pegawai;
Membuat telaahan staf sebagai bahan kebijakan di Subbagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian;
Mengevaluasi, melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaantugas-tugasnya kepada Sekretaris;
Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian dilingkup Inspektorat yang meliputi layanan administrasi kenaikan pangkat, kenaikangajiberkala (KGB), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), data pegawai, Kartupegawai (Karpeg), Karis/Karsu, tunjangananak/ keluarga, BPJS; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
SUBBAGIAN PROGRAM
Subbagian Program Pelaksanaan tugas dan fungsi:
Penyiapan rencana dan program kerja perencanaan (RENSTRA,RENJA,LKPJ dan LK;
Pengkoordinasiaan penyiapan rencana/program kerja pengawasan dan fasilitasi;
Menghimpun rencana kegiatan dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dari sekretariat dan inspektur pembantu;
Menghimpun laporan realisasi fisik dan keuangan kegiatan inspektorat dari masing-masing pejabat pelaksana teknis kegiatan, serta menyusun rekapan untuk dilaporkan kepada Bupati;
Penyiapan peraturan perundang-undangan lingkup inspektorat;
Penyiapan dokumentasi dan pengolahan data pengawasan;
Pelaksanan konsultasi, koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait;
Pelaporan pelaksanaan tugas perencanaan;
Pelaksanaan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
Menyiapkan dan menyusun rencana dan program kerja sesuai dengan lingkup dan tugasnya berdasarkan kebijakan dan arahan dari sekretaris;
Mengkoordinasikan, menyusun program dan kegiatan dengan unit kerja lingkup inspektorat serta mengusulkan dan merevisi sesuai kebutuhan;
Menganalisis bahan perumusan program prioritas inspektorat sebagai bahan perencanaan anggaran pendapatan dan belanja inspektorat;
Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada sekretaris yang berkaitan dengan tugas subbagian program sebagai bahan pengambilan keputusan /kebijakan;
Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyusunan program kerja inspektorat sesuai dengan kebijakn inspektur;
Membuat telaah staf sebagai bahan kebijakan di bidang program;
Melakukan hubungan kerja fungsional dengan perangkat daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat;
Mengevaluasi, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada sekretaris; dan
Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
INSPEKTUR PEMBANTU
Inspektur Pembantu mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Inspektur lingkup pengkoordinasian pelaksanaan tugas pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan kasus pengaduan di unit kerja/PD sesuai wilayah kerjanya;
Wilayah kerja sebagaimanana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Inspektur dan dapat dilakukan rolling ( pertukaran) paling lama 2 (dua) Tahun sekali;
Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Inspektur Pembantu menjalankan tugas wakil penjaminan mutu pengawasan.
Untuk melaksanakan tugas, Inspektur Pembantu mempunyai fungsi:
Pengusulan program pengawasan di wilayah kerjanya;
Pengkoordinasian pelaksanaan pengawan di wilayah kerjanya;
Pelaksanaan koordinasi tugas pengawasan di wilayah kerjanya;
Pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan;
Penelaahan usulan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) untuk kenaikan pangkat; dan
Pelaporan pelaksanaan hasil pengawasan.
Uraian tugas Inspektur Pembantu adalah sebagai berikut:
Merumuskanprogam, membina, mengkoordinasikan, mengatur, mengendalikan dan mengavaluasi penyusunan dan pengusulan program pengawasan tahunan di wilayah kerjanya;
Merumuskan program, membina, mengkoordinasikan, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi penyiapan dan pembuatan Program Kerja Pengawasan (PKP) pelaksanaan pemeriksaan; melaksanakan penyusunan program kerja lingkup Inspektur Pembantu;
Menyelenggarakan koordinasi administrasi dengan jabatan fungsional Auditor dan Jabatan Fungsional P2UPD;
Merumuskan program, membina, mengkoordinasikan, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pengawasan terhadap penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan masyarakat;
Melaksanakan monitoring terhadap proses pelaksanaan pengawasan sesuai wilayah kerjanya;
Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
Menyelenggarakan koordinasi dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat;
Merumuskan program, membina, mengoordinasikan, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi penyusunan laporan hasil pemeriksaan;
Reviu Rencana Kerja Anggaran;
Reviu Laporan Keuangan;
Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
Menetapkan tenaga administrasi pembantu pemeriksa umum sesuai dengan wilayah kerjanya dengan menguasai teknologi informasi dan informatika;
Melaksanakan pengawasan kode etik terhadap pemeriksa;
Mengawasi pelaksanaan standar pengawasan (SOP), dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
Inspektur Pembantu V menyelenggarakan fungsi:
Penyiapan kebijakan, rencana dan program pengawasan;
Pelaksanaan investigasi bersumber dari pengaduan, media informasi, hasil analisis pengembangan audit serta hasil audit dan penilaian yang memerlukan investigasi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang diterima dari inspektur pembantu I, II, III dan IV ;
Pelaksanaan aralisis Resume kegiatan investigasi dan alat bukti;
Pelaksanaan kegiatan dalam rangka kegiatan investigasi;
Pelaksanaan kegiatan pemaparan internal dan eksternal hasil investigasi pelimpahan serta monitoring hasil investigasi yang berindikasi tindak pidana ke instansi penegak hukum yang berwenang;
Pemberian keterangan ahli di persidangan;
Pelaksanaan koordinasi investigasi dengan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah, Instansi berwenang lainnya dan instansi di lingkungan Pemerintah Daerah;
Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi:
Penanganan pengaduan dan pelaksanaan kajian hukum:
Pembinaan teknis dan kendali mutu kegiatan investigasi: dan
Menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga/instansi pengawasan dan aparat penegak hukum terkait bidang pencegahan dan investigasi;
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dibentuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan/pemeriksaan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas sejumlah tenaga, dalam jenjang jabatan yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
Jenis jenjang dan jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan, kemampuan dan beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uraian tugas Jabatan fungsional adalah sebagai berikut:
Melaksanakan reviu rencana kerja anggaran;
Melaksanakan reviu laporan keuangan;
Melaksanakan reviu laporan kinerja instansi pemerintah;
Melaksanakan evaluasi system pengendalian internal;
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
Melaksanakan pemeriksaan terpadu;
Mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi;
Melaksanakan pengawasan dalam rangka percepatan menuju good govermance, clean government dan pelayanan publik;
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintahan;
Melakukan pengawasan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
Melakukan pengawasan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
Melakukan pengawasan untuk tujuan tertentu;
Melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan;
Melaksanakan penyusunan pedoman/ standar dibidang pengawasan;
Melaksanakan koordinasi program pengawasan;
Melaksanakan pemeriksaan hibah/bantuan sosial;
Melaksanakan pendampingan, asistensi dan fasilitasi tugas pembantuan dan alokasi dana desa; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh inspektur sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
TATA KERJA
Inspektorat Daerah dalam melaksanakan urusan yang menjadi kewenangannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Inspektorat dalam melaksanakan tugas dan fungsi melakukan hubungan kerja melaluipolakonsultatif dan koordinatif.
Hubungan kerja konsultatif dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan, dapat dilakukan tanpa terikat pada hubungan struktural secara berjenjang.
Hubungan kerja koordinatif dimaksudkan untuk pengembangan hubungan kerja yang sinergis dan terpadu dalam penanganan dan penyelesaian tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan untuk menghindari tumpang tindih atau duplikasi program dan kegiatansecarasubstansi dan menjamin keselarasan program dan kegiatan.
Untuk menghindari tumpang tindih atau duplikasi program dan kegiatan secara substansi dan menjamin keselarasan program dan kegiatan Inspektorat memperhatikan fungsi-fungsi pada masing-masing Perangkat Daerah.
Inspektorat dalam melaksanakan tugas dan fungsi melakukan koordinasi kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Sekretaris Daerah sesuai pembidangannya.
Inspektorat dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pertanggung jawaban dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangannya masing-masing.
Tugas dan fungsi Inspektorat dilaksanakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b), Pejabat Administrator (eselon III.a), Pejabat Pengawas (eselon IV.a), Pejabat Fungsional dan Pelaksana.
Pada Inspektorat dapat ditetapkan fungsi subkoordinator untuk melaksanakan tugas atau fungsi tertentu yang dipimpin oleh pejabat fungsional jenjang Ahli Muda yang ditunjuk Kepala Inspektorat.
Penyusunan, perumusan dan pembagian tugas jabatan serta uraian kegiatan subkoordinator Kelompok Jabatan Fungsional Fungsional serta Pelaksana di koordinasikan oleh Pejabat Administrator (eselonIII.a).
Pada Inspektorat dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
Dalam menjalankan Tugas dan fungsinya, Inspektorat menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan