Pangkalan Kerinci, 19 Mei 2026. Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan bersama Kejaksaan Negeri Pelalawan resmi melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai bentuk penguatan sinergi dan komitmen bersama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, serta taat terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Kabupaten Pelalawan dan dihadiri oleh Bupati Pelalawan H. Zukri, S.M., M.M., Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Zulfan, S.E., Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pelalawan, para Kepala Seksi lingkup Kejaksaan Negeri Pelalawan, para Camat, dan Lurah serta Kepala Desa se-Kabupaten Pelalawan yang mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan, khususnya dalam bidang pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Plt. Inspektur Kabupaten Pelalawan, Asfandiar Emrany, S.H., M.Si., sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan pengawasan internal dan upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Pelalawan H. Zukri, S.M., M.M menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan merupakan bentuk komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, efektif, dan memiliki kepastian hukum. Melalui kerja sama ini, perangkat daerah diharapkan dapat lebih optimal dalam menjalankan program serta kegiatan pembangunan tanpa mengabaikan aspek kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, kerja sama ini juga menjadi bagian dari langkah preventif dalam meminimalisir potensi permasalahan hukum, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan kegiatan pemerintahan, serta pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, perangkat daerah diharapkan dapat memperoleh arahan serta solusi hukum yang tepat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H. dalam sambutannya menegaskan komitmen untuk terus mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan melalui fungsi pengacara negara, baik dalam bidang perdata maupun tata usaha negara. Pendampingan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kebijakan pemerintah yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan terhadap potensi tindak pidana korupsi maupun penyimpangan administrasi.
Penandatanganan MoU ini diharapkan mampu mempererat hubungan koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan dan Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam memperkuat kerja sama demi mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berintegritas di Kabupaten Pelalawan.
Kategori |
: |
Berita Inspektorat |
| Tanda | : |
|