Pangkalan Kerinci – Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Tim Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian (TGR) Daerah menggelar rapat koordinasi pada Kamis, 16 April 2026, bertempat di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Tengku Zulfan, S.E., serta dihadiri oleh Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Pelalawan, Asfandiar Emrany, S.H., M.Si. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Davitson Saharuddin, S.H., M.H., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Darlis, S.P., M.Si., serta seluruh anggota Tim Penyelesaian TGR Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan tuntutan ganti kerugian daerah secara efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rapat tersebut, para peserta membahas perkembangan penanganan kasus TGR, termasuk kendala yang dihadapi di lapangan serta langkah-langkah strategis yang telah dan akan dilakukan guna mempercepat proses penyelesaian.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan menekankan pentingnya komitmen dan sinergi seluruh pihak dalam menyelesaikan setiap kasus kerugian daerah secara tepat, tuntas, dan akuntabel. Ia juga menyampaikan bahwa penyelesaian TGR tidak hanya berfokus pada pengembalian kerugian daerah, tetapi juga harus menjadi sarana evaluasi untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah agar lebih baik kedepannya.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Pelalawan berharap terbangun koordinasi yang lebih solid antar perangkat daerah dalam penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Kategori |
: |
Berita Inspektorat |
| Tanda | : |
|